Dua kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Pulau Jemur,
Kecamatan Limau Kapas, Kabupaten Rohil Hilir (Rohil), Riau, saat
melakukan pencurian ikan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
Rohil, Amrizal, mengatakan, saat ditangkap dan diperiksa, ternyata
nelayan itu mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau.
“Mereka
ditangkap sedang mengambil ikan pakai pukat harimau. Selain ilegal,
mereka juga telah merusak ekosistem laut kita karena mengambil ikan
dengan pukat harimau itu,” kata Amrizal, Rabu (20/6/2012).
Selain
mengamankan dua kapal Malaysia, petugas juga menahan nakhoda
masing-masing kapal dan anak buah kapal (ABK). Mereka yakni Kee Ching Ha
dan Kee Chin Wooi. Keduanya merupakan nakhoda kapal asal Sungai Sumun,
Perak, Malaysia.
Selain itu, petugas juga menangkap delapan ABK ,
yaitu Soethat, Soe Myint, Than Thun Lay, Aung Win, Nyi Nyi Kaw, Than
Oo, Zaw min, dan Myo Min Tun.
Dia menjelaskan, selama ini
kapal-kapal Malaysia sering mncuri ikan di perairan Riau. Selain itu,
negara tetangga ini juga selalu mengganggu nelayan Indonesia.
“Kita sudah laporkan kasus ini ke pihak Konsulat Malaysia di Riau,“ tuturnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar